HomeEkonomiTunggak Pajak Nyaris Rp1 Milliar, DPRD Kota Kupang Ancam Cabut Izin Usaha...

Tunggak Pajak Nyaris Rp1 Milliar, DPRD Kota Kupang Ancam Cabut Izin Usaha KFC

AFBTVNews, Kota Kupang – Dua gerai restoran cepat saji asal Amerika, yakni KFC (Kentucky Fried Chicken) di Kota Kupang ini didapati menunggak pajak selama empat bulan di tahun 2024 senilai Rp900 Juta.

Hal tersebut terungkap saat Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, yakni Bapenda Kota Kupang dan Disperindag Kota Kupang serta Sat Pol PP Kota Kupang melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah tempat usaha di Kota Kupang, Senin, (16/12).

Ketua Komisi II DPRD Kota Kupang Roy Riwu Kaho mengatakan, dua gerai KFC di Jalan Frans Seda dan KFC di Mall Ramayana Kupang telah menunggak pajak selama empat bulan di tahun 2024.

“Dari temuan kami (Komisi II), KFC di Frans Seda itu tunggak pajak senilai Rp 200 juta dan KFC di Mall Ramayana itu tunggak pajak senilai Rp 700 juta,” kata politikus PKB ini.

Setelah dikonfirmasi, lanjut Roy Riwu Koho, manajemen dua gerai KFC itu juga mengakui adanya tunggakan pajak tersebut.

“Jadi memang mereka mengakui ada tunggakan pajak di tahun 2024 ini. Tunggakan itu disebabkan karena persoalan internal dalam perusahaan. Namun, kami juga susah menyampaikan secara tegas terhadap mereka, bahwa soal tunggakan pajak ini kami daerah merasa dirugikan karena setiap pembeli prodak KFC langsung diambil pajaknya,” jelasnya.

Roy Riwu Kaho menyayangkan adanya tunggakan pajak yang dilakukan KFC. Dirinya menyebut tunggakan pajak ini jelas berdampak kerugian keuangan daerah.

“Pajak yang Pemkot Kupang ambil ini untuk PAD, selain itu, Pemkot Kupang juga akan kembalikan kepada masyarakat dalam bentuk program-program,” jelas Ketua Fraksi PKB ini.

Roy menyebutkan, bahwa pihak KFC telah berjanji dalam waktu dekat ini, tunggakan pajak tersebut akan dilunasi.

“Ketika kami dalam perjalan pulang dari kegiatan Sidak Komisi II, kami mendapat informasi dari Kaban Bapenda bahwa kemungkinan dalam waktu dekat tunggakan pajak milik KFC tersebut akan direalisasikan atau lunasi,” ucap Roy.

Roy Riwu Kaho menegaskan, Komisi II DPRD Kota Kupang telah meminta Pemkot Kupang untuk mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin usaha kedua gerai KFC jika tka segera menyelesaikan kewajiban pajak yang tertunggak tersebut.

“Sedangkan batas waktu pelunasan pajak dari pihak KFC ini seharusnya hari ini. Sehingga apa bila dalam waktu dekat tidak ada penyelasaian pajak tersebut, maka kita akan minta Pemkot Kupang agar segera cabut ijin dari KFC,” tegas Roy Riwu Kaho (*/gr)

RELATED ARTICLES
Continue to the category

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Most Popular

Recent Comments