AFBTVNews, Sikka – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka resmi menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dugaan kasus korupsi Proyek Peningkatan Jaringan Air Bersih IKK Nelle, Selasa, (10/12).
Ketiga orang yang ditetapkan tersangka dan ditahan berinisial NBD selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) dan dua orang lainnya selaku kontraktor proyek yakni YM dan BA.
Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Henderina Malo,S.H.,M.Hum dalam sesi konferensi pers menjelaskan, proses penetapan dan penahanan ketiga tersangka ini masih dalam nuansa Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia).
Henderina Malo mengatakan, proyek tersebut berasal dari Dana Pinjaman Daerah (PEN) tahun anggaran 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.779.954.000.
Setelah dihitung dan diaudit tim Kejari Sikka menemukan nilai kerugian total negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka sebesar Rp 2.014.263.553.
“Kenapa kerugiannya lebih tinggi dari nilai kontrak? Karena kerugiannya dinyatakan total loss artinya kerugian total, karna tidak ada manfaat dari asas pemanfaatan” jelas Henderina Malo.
Henderina melanjutkan, dari hasil pemeriksaan di lokasi sumur bor ditemukan tidak adanya sumber air hingga jaringan listrik, serta sebagian besar material on site tidak terpasang. Hal ini menyebabkan hilangnya asas manfaat kepada masyarakat dari proyek tersebut.
Henderina Malo juga mengatakan sejauh ini jumlah saksi yang telah diperiksa sebanyak 20 Orang. Dan masih ada potensi penambahan tersangka.
Adapun Pasal yang disangkakan terhadap tiga tersangka itu yakni Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Subsidair; Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketiga tersangka dipidanakan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (ng/gr)