AFBTVNews, Kota Kupang – Proses penanganan kasus pencabulan anak dibawah umur sesama jenis yang ditanggani Penyidik PPA Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), terus berlanjut.
Jumat, 12 Januari 2025, penyidik Ditreskrimum Polda NTT menetapkan dua orang tersangka tambahan, yakni JP (26), seorang mahasiswa di Kota Kupang dan JN (28), seorang honorer di sebuah instansi di Kota Kupang.
“Ada dua tersangka baru sehingga total tersangka ada tiga orang. Satu tersangka baru akan kita panggil untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi didampingi Kanit PPA Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda NTT, AKP Firdinari Kameo saat ditemui di Polda NTT, Jumat (17/1/2025).
Kombes Patar menyebutkan kalau tersangka JP sudah diperiksa dan mengakui perbuatannya. Ia tidak ditahan namun sudah menjalani pemeriksaan. Sementara JN akan segera dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
“JP sudah diperiksa tapi tidak ditahan. Tersangka JN akan segera menjalani pemeriksaan pekan depan,” tandasnya.
Sementara itu, jumlah korban bertambah menjadi dua orang, dengan usia masing-masing 16 dan 17 tahun masing-masing NG (16) dan BN (17).
“Totalnya sekarang sudah ada tiga orang tersangka dan tiga orang korban,” tambah mantan Kapolres Alor ini.
Dua tersangka tambahan diproses dengan berkas perkara terpisah. Kedua pelaku (Kun dan JP) telah menjalani pemeriksaan dan dilakukan tahap I ke kejaksaan.
Mantan Wadir Resnarkoba Polda NTT ini juga memastikan kondisi kesehatan tersangka Kun dan JP yang diduga sudah tertular penyakit dan membutuhkan kewaspadaan.
“Kami memastikan keduanya tidak ditempatkan dalam satu ruang tahanan. Kami juga bekerja sama dengan pihak (direktorat) Tahti dan tim kesehatan untuk memastikan penanganan lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Patar Silalahi. (*)