AFBTVNews, Maumere – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT), menolak semua permohonan praperadilan kepada Polres Sikka atas penetapan dan penahan 8 tersangka pelaku tindak pidana pengrusakan sejumlah properti milik PT. Krisrama Keuskupan Maumere di lokasi tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) Nangahale, Sikka oleh kuasa hukum Jhon Bala, SH.
Hakim Tunggal Rokhy Maghfur, SH., MH., yang menyidangkan perkara Nomor 1/Pid.Pra/2024/PN. Mme, dalam amar putusannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri Maumere, menyatakan; menolak bantahan (eksepsi) termohon untuk semuanya.
Hakim menegaskan bahwa tindakan penetapan dan penahanan tersangka adalah sah menurut hukum.
Tim Hukum Polres Sikka, Marianus Laka, SH, MH, didampingi Vitalis Badar, SH kepada media menegaskan putusan tersebut merupakan pembelajaran bagi kuasa hukum para pemohon untuk lebih mendalami materi hukum sebelum mengajukan permohonan praperadilan
“Kuasa hukum pemohon mengalami kesesatan berpikir dalam hukum acara sehingga semua permohonan praperadilan ditolak hakim. Dan langka polisi dalam menetapkan dan menahan 8 tersangka telah sesuai prosedur yakni dua alat bukti dan kesaksian pelaku bahwa mereka benar melakukan perbuatan merusak plang PT. Krisrama,” tegas Marianus laka.
Marianus Laka juga mengapresiasi hakim yang mempertimbangkan fakta dan bukti secara objektif dalam persidangan.
Marianus melanjutkan dari 8 pemohon yang ditetapkan sebagai tersangka, 5 diantaranya telah mencabut surat kuasa khusus praperadilan dari tim kuasa hukum John Bala Cs sebelum proses konferensi dan selanjutnya lima tersangka tersebut juga telah membuat pernyataan sikap akan mengikuti keputusan pemerintah dan KUM untuk proses redistribusi tanah eks HGU Nangahale.
“Kami berharap masyarakat jangan sampai terprovokasi oleh pemahaman hukum yang sesat oleh kuasa hukumnya,” ungkapnya.
Selanjutnya Direktur Pelaksana PT Krisrama, RD. Yan Faroka menjelaskan, dengan adanya putusan ini, PT Krisrama berencana untuk melanjutkan hak pengelolaan atas tanah eks HGU Nangahale, dan berharap masyarakat dapat menghormati keputusan tersebut.
” Gereja Katolik Keuskupan Maumere tidak berperkara dengan umat. Ia berharap agar pihak hukum memberikan edukasi hukum yang benar dan adil kepada masyarakat, ” Pungkasnya. (ng/gr)