AFBTVNews, Kota Kupang – Debat panjang kembali terjadi antara Penyelengara Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Flores Timur dan Pengawas Pemilu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Flores Timur di rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan perolehan suara di tingkat kabupaten yang digelar di Gedung Serba Guna OMK, Rabu (4/12).
Ketua Bawaslu Flores Timur, Ernesta Katana mempermasalahkan adanya pemilih di TPS 3 (tiga) Desa Klukeng Nuking, Kecamatan Wotan Ulumado yang menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan ijasah sebagai dokumen persyaratan memilih. Dimana menurut Ketua Bawaslu Ernesta Katana, persyaratan untuk pemilih menggunakan hak suaranya selain terdaftar di DPT sebagai pemilih tapi juga membawa serta Identitas penduduk yaitu eKTP.
Dalam hal ini secara tegas Ketua Bawaslu Flores Timur, Ernesta Katana meminta agar KPU Flores Timur menerangkan peraturan dan pendasaran terkait penggunaan Ijasah sebagai persyaratan untuk memilih di Tempat pemungutan Suara (TPS).
Ernesta juga meminta penegasan dari KPU Flores Timur, terkait ada pemilih yang menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan ijasah sebagai persyaratan memilih di TPS 3 Desa Klukeng Nuking Kecamatan Wotan Ulumado atas perintah siapa?. Apakah atas perintah Ketua KPU Flores Timur? Tolong di jelaskan karna akan kami jadikan sebagai rujukan dalam membuat laporan secara hirarki ke tingkat yang lebih tinggi.
Terkait hal ini Ketua Divisi Tekhnis Arifin Atanggae mengatakan hal ini dilakukan karna adanya surat edaran KPU RI yang menerangkan bahwa pemilih dapat menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan identitas lain berupa SIM dan Paspor atau dokumen yang tertera didalamnya Nama Lengkap, tanggal lahir dan Foto, seperti ijasah sebagai persyaratan memilih apabila tidak memiliki eKTP.
Namun jawaban terkait ini kemudian menimbulkan debat yang sengit dan panjang antara Bawaslu dan KPU Flores Timur pada hari pertama Forum Rekapituasi tingkat Kabupaten Flores Timur.
Pada akhirnya, Bawaslu Flores Timur kemudian menindaklanjuti masalah ini sebagai temuan dan akan meneruskannya ke tingkatan yang lebih tinggi yaitu Bawaslu Provinsi NTT dan juga Bawaslu RI.
Rapat Pleno terbuka pun kemudian dilanjutkan dan berjalan dengan aman dan tertib. (*/ab/gr)