AFBTVNews, Kota Kupang – Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang memaparkan penjelasan Penjabat Wali Kota Kupang terkait Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kupang Tahun Anggaran 2025. Penjelasan ini dibacakan oleh melalui Sekretaris Daerah, Fahrensy Priestley Funay, S.E., M.Si., mewakili Penjabat Wali Kota Kupang dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang pada Senin (18/11) yang berlangsung di ruang rapat Sasando DPRD.
Dalam paparan tersebut, disampaikan bahwa penyusunan KUA dan PPAS APBD 2025 didasarkan pada ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 mengenai Pedoman Penyusunan APBD 2025. Selain berpedoman pada regulasi, penyusunan anggaran ini juga mempertimbangkan hasil analisis terhadap dinamika pembangunan di Kota Kupang serta menampung aspirasi masyarakat.
Rancangan APBD 2025 Kota Kupang difokuskan pada empat area prioritas utama, yaitu, yang pertama, Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), tujuan dari program ini adalah menciptakan stabilitas politik, hukum, keamanan, dan sosial untuk mendukung peluang investasi yang lebih besar. Yang kedua, penurunan angka kemiskinan, stunting, dan gizi Buruk, berfokus pada peningkatan layanan kesehatan yang lebih efektif guna menurunkan angka kematian ibu dan anak, serta memperbaiki status gizi masyarakat.
Area prioritas utama ketiga, peningkatan kualitas infrastruktur dan lingkungan hidup yang berkelanjutan, termasuk penguatan kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana alam, guna memastikan keberlanjutan pembangunan kota. Keempat, peningkatan pelayanan publik melalui digitalisasi dan reformasi birokrasi, mendorong pengembangan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan pemanfaatan teknologi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi digital.
Pada tahun anggaran 2025, total pendapatan daerah Kota Kupang diproyeksikan mencapai Rp1,44 triliun, sementara total belanja daerah dianggarkan sebesar Rp1,43 triliun. Alokasi anggaran tersebut terbagi menjadi belanja operasional sebesar Rp1,25 triliun, yang dialokasikan untuk kegiatan rutin pemerintah, belanja modal sebesar Rp175 miliar untuk pembangunan infrastruktur dan proyek strategis lainnya, dan belanja tidak terduga sebesar Rp10 miliar, sebagai cadangan untuk kebutuhan darurat.
Rancangan KUA dan PPAS ini akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD Kota Kupang bersama dengan Pemerintah Kota guna mencapai kesepakatan bersama. Setelah kesepakatan tercapai, akan ditandatangani Nota Kesepakatan sebagai dasar penyusunan APBD final untuk tahun 2025.
Pemerintah Kota Kupang berharap agar kesepakatan yang terstruktur terkait APBD 2025 ini dapat memastikan pelaksanaan pembangunan yang lebih efektif dan efisien, sesuai dengan kebutuhan serta harapan masyarakat Kota Kupang.
“Kami berharap APBD 2025 dapat menjadi instrumen yang mendorong percepatan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat di Kota Kupang,” tutup Sekda Funay dalam penjelasannya. (*/gr)