HomeHukrimKasus Kekerasan Seksual di Kamar Kos, Kapolresta Aldinan: Pelaku Sudah Kami Amankan,...

Kasus Kekerasan Seksual di Kamar Kos, Kapolresta Aldinan: Pelaku Sudah Kami Amankan, Terancam 12 Tahun Penjara

AFBTVNews, Kota Kupang – Pelaku tindak kekerasan seksual yang terjadi di kamar kos beberapa waktu lalu di Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, resmi diamankan Polresta Kupang Kota.

Kasus tersebut dilaporkan pada Jumat (6/12/2024), dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/1329/XII/ 2024/SPKT Polresta Kupang Kota. 

“Pelaku sudah kami tangkap dan amankan di Polresta Kupang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelas Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung. 

Sesuai Pasal 6 huruf b atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, atau pasal 285 KUHPidana, Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung mengimbau mahasiswi yang sedang berkuliah di Kota Kupang dan jauh dari orang tua, agar memilih tempat kos yang sehat atau mencari kos khusus putri, agar bisa terpantau oleh teman kos lainnya. 

“Jika terjadi sesuatu yang mendesak atau seperti yang dialami oleh korban, berteriaklah sekencang-kencangnya, sehingga menjadi perhatian banyak orang dan cepat mendapat pertolongan,”pesan Kapolresta Kupang Kota.  (*/gr)

RELATED ARTICLES
Continue to the category

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments