AFBTVNews, Kota Kupang – Kamar Dagang dan Industri (KADIN) NTT dan APINDO NTT yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Provinsi Nusa Tenggara Timur menyatakan menerima kenaikan UMP sebesar 6,5% dengan “catatan”.
Di sela-sela acara sosialisasi Coretax dan isu perpajakan terkini yang diselenggarakan oleh KADIN NTT bersama KPP Pratama Kupang yang berlangsung di Kantor DPD RI Provinsi NTT tepat dibelakang Kantor Gubernur NTT pada Selasa, 10 Desember 2024.
Hadir dalam kegiatan ini, Ketua Umum KADIN NTT Bobby Lianto yang didampingi oleh sekretaris APINDO NTT Tony Angtariksa Dima yang juga adalah salah satu anggota dari dewan pengupahan.
Mereka menyampaikan bahwa, sudah mengetahui bahwa sebenarnya untuk menentukan kenaikan UMP itu sudah diatur, yaitu diserahkan kepada Dewan Pengupahan yang terdiri dari pemerintah, pihak dunia usaha ataupun Pengusaha dan juga dari serikat buruh yang mewakili dari tenaga kerja.
Dan semuanya itu sudah ada rumus hitungannya dan rumusnya itu, adalah menggunakan beberapa variabel yang salah satunya adalah inflasi dan juga pertumbuhan ekonomi dan lain-lain.
Sehingga setelah dimasukkan rumus tersebut, dengan mempertimbangkan faktor variabel tersebut, maka akan menemukan presentasi yang akan di negosiasi bersama dan diputuskan oleh Dewan Pengupahan.
Namun ada yang berbeda dengan penetapan UMP kali ini, yaitu Presiden Prabowo telah mengambil satu kebijakan tersendiri untuk menaikkan UMP itu sebesar 6,5% tapi bagaimana tanggapan pengusaha, Bagaimana tanggapan dunia usaha dalam hal ini, tentu yang akan menjadi faktor yang paling mengalami kerugian tentu adalah pengusaha atau dunia usaha.
Tetapi karena kalau dihitung khususnya di NTT dengan rumus itu, harusnya hanya di sekitar kenaikan 1,8% sampai 2% dan itu bisa dilakukan negosiasi, tetapi dengan ditentukan 6,5% berarti sudah naik 3 kali lipat lebih dari kemungkinan rumus tersebut.
Maka dari itu Bobby Lianto menyampaikan, tentu sebagai dunia usaha sebenarnya tidak akan menjadi sinkron dengan angka 6,5%, tetapi setelah kami mendengarkan langsung pada rapat PPID atau tim pengendalian inflasi daerah bersama Pj Gubernur NTT, Andriko Noto dan juga yang disampaikan oleh Kemenaker dan juga dihadiri oleh bapak presiden Prabowo Subianto serta Kendagri Bapak Tito Karnavian
Bahwa dengan alasan-alasan bagaimana pemerintah menaikkan 6,5% dan tentu sebagai warga negara yang baik dan kita sebagai dunia usaha yang mendukung program pemerintah, kita tahu bahwa maksud pemerintah adalah supaya menggerakkan daya beli, tetapi harus dilihat dan perhatikan hati-hati dan harus kita ikuti bersama bahwa dampak dari kenaikan UMP ini yang cukup signifikan yang akan mempengaruhi tentu dengan kenaikan harga-harga barang atau terjadi inflasi.
“Sehingga, setelah kami berdiskusi dan membahas bersama para pengusaha dari anggota KADIN dan juga APINDO Dewan Pengupahan, maka tentu kita mendukung program pemerintah ini dengan menerima 6,5% kenaikan UMP dengan “catatan”. Jelas Bobby.
Bobby juga mengatakan, Kenapa dengan catatan dan apa saja catatan itu, bahwa kita tahu pada posisi ini adalah posisi yang cukup memberatkan dunia usaha, maka ada dampaknya. Dampaknya adalah bisa saja bagi dunia usaha ini dengan kondisi yang berbeda-beda itu dapat mengalami kerugian dan bisa saja terjadi PHK.
Maka dari itu, dari catatan yang dimaksud, ada beberapa hal, yang pertama adalah bahwa akan ada dukungan dari Pemerintah beserta tentang insentif ataupun subisidi atau kebijakan khusus, sehinggga dapat memudahkan pengusaha atau dunia usaha tersebut.
Yang kedua adalah, Jika perusahaan tersebut mengalamai keberatan dengan mengalami kenaikan UMP ini, Maka perusahaan tersebut dapat mengajukan keberatannya, namun juga dalam mengajukan keberatannya harus menyampaikan bukti-bukti bahwa perusahaan tersebut mengalami kerugian atau tidak bisa menyesuaikan dengan penetapan kenaikan UMP sebesar 6,5%.
Maka, Bobby Lianto selaku Ketua Umum KADIN NTTT juga meminta dengan hormat agar pemerintah provinsi dapat melihat ini sampai ke daerah, jika terjadi kasus seperti ini, harus kita bisa Maklumi apalagi kalau sudah memiliki bukti tentang perusahaan ini.
“Ini harus kita lihat, Jangan sampai kita tidak mau menghindari yang namanya perusahaan-perusahaan tutup atau kehilangan pekerjaan atau perusahaan mengalami kerugian sehingga tidak bisa beraktivitas dan yang kedua adalah kemudian memecat atau melakukan PHK,” Ujarnya
Maka dari itu, Bobby menambahkan, memohon perhatian melalui pemerintah dengan kebijakan yang diberikan, kami siap mendukung dan juga mohon diberikan keringanan dan juga pengertian bagi perusahaan-perusahaan yang tidak mampu
Maka dari itu, Bobby Lianto dan Tony Dima selaku Dewan Pengupahan dan juga Ketum KADIN NTT serta sekretaris APINDO NTT mewakili dunia usaha menyatakan menerima kenaikan UMP sebesar 6.5% demi untuk mendukung program pemerintah dengan “Catatan”. (*/gr)