HomeHumanioraGonjang-ganjing Pembangunan SPBU Nita Milik Kopdit Pintu Air Berujung di Gedung DPRD...

Gonjang-ganjing Pembangunan SPBU Nita Milik Kopdit Pintu Air Berujung di Gedung DPRD Sikka

AFBTVnews, Sikka – Pembangunan SPBU Nita milik PT. Pintar Sumber Energi, anak perusahaan dari KSP Kopdit Pintu Air mengalami berbagai gonjang – ganjing dan berakhir di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sikka.

Gonjang – ganjing ini bermula dari Yohanes Susilo Widiyanto (45), pemilik usaha sub penyalur BBM di Desa Nita, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka, yang melayangkan surat keberatan kepada DPRD Sikka atas pembangunan sebuah SPBU milik Kopdit Pintu Air di dekat usahanya.

Terhadap keberatan tersebut, DPRD Sikka kemudian menggelar Rapat Dengar Pendapat, Rabu,23 Oktober 2024.

https://afbtvkupang.com/dekatkan-pelayanan-bbm-kopdit-pintu-air-tingkatkan-pertashop-ke-spbu/: Gonjang-ganjing Pembangunan SPBU Nita Milik Kopdit Pintu Air Berujung di Gedung DPRD Sikka
  • Saat RDP, Direktur Utama CV Cino Lako Jaya, Yohanes Susilo Widi Yanto menjelaskan pihaknya dirugikan dengan adanya pembangunan SPBU baru yang diduga tidak melalui proses perizinan yang berlaku.

“Pembangunan SPBU ini melanggar aturan jarak antara SPBU dan sub penyalur BBM yang seharusnya diperhatikan. Letaknya sangat dekat, dan ini berpotensi mengganggu operasional usaha saya,” ujar Widi.

Menurutnya, pembangunan SPBU tersebut melanggar Undang-Undang Migas serta peraturan BPH Migas dan Pemda setempat. Widi menyatakan, jarak antara SPBU baru dan penyalur BBM miliknya di RT.027/RW.026 tidak memenuhi syarat peraturan yang berlaku.

Menanggapi hal tersebut, Yuslin Nursivin Dua Botha dari Fraksi Perindo Yuslin Nursivin Dua Botha menyampaikan, Pertamina telah mengeluarkan izin pendirian SPBU kepada PT Pintar Sumber Energi.

Dengan demikian, kata dia, perusahaan ini tinggal menunggu persetujuan dari Pemkab Sikka melalui keputusan Bupati Sikka.

“Pertamina telah memberikan izin, maka tidak ada pilihan lain selain memperlancar proses pendirian SPBU tersebut. Dan dalam aturan BPH Migas pasal 6 tahun 2015 dijelaskan jika terdapat penyalur BBM (SPBU) maka sub penyalur BBM yang ada di area dekat SPBU harus dicabut izinnya, ” terang Irvin menjelaskan.

Pernyataan ini kemudian memantik Sufriyance Merison Botu dari Fraksi Gerindra yang juga merupakan politisi asal Nita.

Dia meminta pemerintah harus bersikap tegas karena sudah ada Sub Penyalur BBM yang selama ini beraktifitas melayani kebutuhan bahan bakar bagi masyarakat.

“Bagaimana pemerintah bisa memberikan kesempatan berusaha kepada dua perusahaan. Sudah ada 1 (Sub Penyalur BBM) di situ, ko kasih izin buat yang lain, ” jegal Son Botu.

Pernyataan Son Botu kemudian dibanta oleh Leonardus Winarto, dari Fraksi Demokrat yang meminta pemerintah agar bertindak mengikuti aturan.

“Kembali ke aturan, konsultasi ke Pertamina dan BPH Migas. Contoh di Rote Ndao, Sub Penyalur angkat kaki setelah ada penyalur,” tegas dia.

Pernyataan ini juga didukung oleh Stefanus Sai, dari Fraksi Gerindra yang meminta pemerintah untuk menegakkan aturan yang ada, dengan tidak merugikan sub penyalur BBM.

Menurutnya pemerintah harus menyiapkan atau memindahkan Sub penyalur BBM yang ada ke daerah atau wilayah yang belum ada SPBU bahkan sub penyalur, sehingga CV. Cino Lako Jaya tidak mengalami kerugian.

“Sub penyalur CV. Cino Lako Jaya harus pindah dari lokasi yang saat ini dibangun SPBU, dan pemerintah punya tugas untuk menyiapkan lahan untuk memindahkan Sub Penyalur ini. ” terang Stef Sai.

Rapat kemudian diwarnai dengan pro dan kontra atas pembangunan SPBU Nita milik KSP Kopdit Pintu Air disamping Sub Penyalur BBM milik CV. Cino Lako Jaya.

CV. Cino Lako Jaya Siap Dipindahkan atas Dasar Aturan

Menanggapi pendapat anggota DPRD Sikka, Direktur Utama CV Cino Lako Jaya, Yohanes Susilo Widi Yanto mengatakan siap mengikuti aturan dari pemerintah.

Dirinya bahkan siap, Sub Penyalur BBM miliknya dipindahkan atas dasar peraturan BPH Migas Nomor 6 tahun 2015.

“Saya siap dipindahkan dan saya siap jika pemerintah memfasilitasi saya untuk meningkatkan sub penyalur ke SPBU,” jawabnya singkat.

Jawaban dari Dirut CV. Cino Lako Jaya tersebut kemudian mengakhiri rapat dengan menghasilkan 1 buah rekomendasi dari DPRD kepada pemerintah Kabupaten Sikka.

Ketua Sementara DPRD Sikka Stef Sumandi mengatakan DPRD Sikka merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk mengkaji izin pendirian SPBU dan usaha lainnya sejenis yang ada di wilayah kecamatan Nita sesuai Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024 dan peraturan perundangan-undangan lainnya.

Sementara pemerintah Kabupaten Sikka yang diwakilkan oleh Pelaksana Tugas Asisten 3 Setda Sikka Paul Prasetyo, mengatakan akan melaporkan rekomendasi DPRD kepada PJ Bupati Sikka untuk kemudian dikaji kembali.

“Kami akan pulang dan melaporkan rekomendasi DPRD untuk pak PJ, agar ini kembali dibahas dan dicari jalan yang terbaik, ” terangnya.

Kopdit Pintu Air Telah Berproses dengan Benar

Ditempat terpisah, ketika ditemui AFB TV news, Direktur PT Pintar Sumber Energi, Robertus Belarminus menjelaskan pihaknya hanya meningkatkan status Pertashop Nita, menjadi SPBU Nita Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka, NTT

Robertus Belarminus mengaku sebelumnya pertashop Pintu Air telah beroperasi sejak 2021 lalu, dan hanya melayani pembelian Pertamax dan Dexlite.

Namun saat ini lanjutnya, pertashop telah dibongkar dan SPBU Nita milik Kopdit Pintu Air sementara dibangun, dan akan melayani pengisian BBM satu harga yakni Pertalite, Solar, Pertamax, Dexlite dan Pertamina Dex.

“Masyarakat disekitaran kecamatan Nita, Lela, Koting, hingga mego tak perlu lagi menuju kota Maumere untuk mengisi BBM, kerena SPBU Nita milik Pintu Air alam segera hadir untuk mencukupi kebutuhan BBM masyarakat, ” jelas Wakil Ketua KSP Kopdit Pintu Air Ini.

Robertus Belarminus menjelaskan, Program Pertamina jangka panjang bahwa di setiap kecamatan harus ada SPBU untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat kecamatan ditangkap KSP Kopdit Pintu Air.

Dan kata dia, PT. Pintar Sumber Energi telah berproses meningkatkan pertashop ke SPBU sesuai dengan mekanisme yang ada.

“Kita telah berproses cukup lama untuk menjadikan pertashop ke SPBU, dan ini adalah bukti Kopdit Pintu Air hadir untuk melayani anggota dan masyarakat, ” tuturnya. (kf/gr)

RELATED ARTICLES
Continue to the category

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments