HomeHukrimDua Unit Perahu dan Puluhan Nelayan Ditangkap Polisi di Labuan Bajo

Dua Unit Perahu dan Puluhan Nelayan Ditangkap Polisi di Labuan Bajo

AFBTVNews, Labuan Bajo – Dua unit perahu dan sebelas orang nelayan di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap petugas kepolisian saat melaut.

Mereka diduga menggunakan kompresor atau destructive fishing (alat penangkap ikan yang dilarang) dan tidak memiliki dokumen resmi dalam menangkap ikan.

Para nelayan yang ditangkap berinisial A (45), H (43), S (39), S (25), M (32), F (28), J (38), S (22), ZA (21), IS (25), S (27). Kesebelas nelayan itu berasal dari Desa Pontianak, Kecamatan Boleng, Manggarai Barat.

“Kami mengamankan 11 orang nelayan. Saat diamankan, mereka didapati menggunakan kompresor dan tidak dapat menunjukkan surat izin penangkapan ikan yang masih berlaku” ungkap Kasat Polairud Polres Mabar, AKP Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto, S.Tr.K., S.I.K., Rabu (19/2/2025) siang.

AKP Dimas menyebut, para nelayan tertangkap dalam patroli rutin yang digelar Satpolairud Polres Manggarai Barat dan Ditpolairud Polda NTT pada Senin (17/2/2025) kemarin.

“Mereka ditangkap tim patroli rutin di Perairan Pulau Sebabi, Desa Batu Tiga, Kecamatan Boleng, Manggarai Barat” ungkapnya.

Dimas menambahkan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat kepada petugas kepolisian terkait penggunaan kompresor oleh nelayan dalam menangkap ikan.

“Usai mendapatkan informasi, kami lakukan penyelidikan sekitar dua minggu. Sampai akhirnya kami berhasil menangkap para nelayan ini,” jelas AKP Dimas.

Setelah ditangkap, para nelayan dibawa ke Polres Manggarai Barat. Saat didalami, polisi mendapati fakta bahwa perbuatan ilegal tersebut telah dilakukan berulang kali.

“Berdasarkan keterangan mereka, tindakan ilegal ini telah beroperasi selama dua tahun belakangan ini. Lokasinya disekitar Perairan Pulau Sebabi,” tuturnya.

Lebuh jauh AKP Dimas menjelaskan, dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 2 unit perahu motor, 2 unit mesin kompresor beserta selang 200 meter, 14 buah alat panah, 2 box fiber cooler berisi 60 Kg ikan berbagai jenis dan sejumlah barang bukti lainnya.

Mereka akan dikenakan Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 69 UU RI Nomor 31 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 45 tahun 2009 tentang Perikanan dan/atau Pasal 19 ayat (1) dan (2) UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Saat ini, para nelayan sedang dalam proses penyidikan langsung oleh petugas gabungan dari Polairud. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,2 miliar,” lanjut Dimas.

Kasat Polairud juga mengimbau agar para nelayan tidak menggunakan mesin kompresor sebagai alat bantu pernapasan saat menyelam. Selain membahayakan penyelam, asap kompresor juga merusak ekosistem laut tersebut.

“Kami minta agar para nelayan tidak menggunakan bahan kimia, kompresor dan pukat harimau saat menangkap ikan. Hal ini demi mencegah kerusakan ekosistem laut yang menjadi sumber mata pencaharian bagi nelayan” tutupnya. (*)

Editor Gerry Rudolf Liu

Reporter Peter Arifin

RELATED ARTICLES
Continue to the category

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Most Popular

Recent Comments