AFBTVnews, Sikka – Dalam upaya mendekatkan pelayanan BBM kepada masyarakat, KSP Pintu Air melalui PT Pintar Sumber Energi meningkatkan status Pertashop Nita, menjadi SPBU Nita Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka, NTT
Direktur PT Pintar Sumber Energi, Robertus Belarminus mengaku sebelumnya pertashop Pintu Air telah beroperasi sejak 2021 lalu, dan hanya melayani pembelian Pertamax dan Dexlite.
Namun saat ini lanjutnya, pertashop telah dibongkar dan SPBU Nita milik Kopdit Pintu Air sementara dibangun, dan akan melayani pengisian BBM satu harga yakni Pertalite, Solar, Pertamax, Dexlite dan Pertamina Dex.
“Masyarakat disekitaran kecamatan Nita, Lela, Koting, hingga mego tak perlu lagi menuju kota Maumere untuk mengisi BBM, kerena SPBU Nita milik Pintu Air alam segera hadir untuk mencukupi kebutuhan BBM masyarakat, ” jelas Wakil Ketua KSP Kopdit Pintu Air Ini.
Robertus Belarminus menjelaskan, Program Pertamina jangka panjang bahwa di setiap kecamatan harus ada SPBU untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat kecamatan ditangkap KSP Kopdit Pintu Air.
Dan kata dia, PT. Pintar Sumber Energi telah berproses meningkatkan pertashop ke SPBU sesuai dengan mekanisme yang ada.
“Kita telah berproses cukup lama untuk menjadikan pertashop ke SPBU, dan ini adalah bukti Kopdit Pintu Air hadir untuk melayani anggota dan masyarakat, ” tuturnya.
Sementara Yakobus Jano, Ketua KSP Kopdit Pintu Air menjelaskan pemerintah melalui Kementerian ESDM membuka peluang usaha di bidang energi bagi seluruh masyarakat Indonesia baik usaha perorangan maupun lembaga seperti koperasi.
“SPBU yang ada di Desa Nita, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka adalah Pertashop milik anggota KSP Kopdit Pintu Air karena siapa saja yang ingin menjadi anggota KSP Kopdit Pintu Air wajib menyetor dana saham sektor rill sejumlah Rp. 100.000, dan saham sektor rill ini dialokasikan untuk beberapa unit usaha salah satunya unit usaha pertashop yang dikelola PT. Pintar Sumber Energi,” ujarnya
Jano melanjutkan, hasil usaha sektor riil Kopdit Pintu Air ini juga akan dibagikan kepada anggota melalui Sisa Hasil Usaha (SHU) yang akan diterima anggota setelah Rapat Anggota Tahunan (RAT). (gr)