AFBTVNews, Labuan Bajo – Tim Reserse Mobile (Resmob) Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat mengamankan dua pelaku pencurian mesin tempel speed boat di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kedua pelaku tersebut berinisial AR alias Santos (29 tahun) warga Boleng, Manggarai Barat, NTT dan RS alias Rey (19 tahun) warga Reo, Manggarai, NTT.
Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya, mengatakan kedua pelaku ditangkap di tempat berbeda pada akhir November lalu.
“Santos ditangkap di Kampung Ujung Labuan Bajo pada Sabtu (30/11) lalu, sementara Rey ditangkap di Jembatan Kampung Baru Labuan Bajo pada Minggu (01/12) lalu” ungkap Lufthi, Jumat (06/12/2024) sore.
Diketahui, kedua pelaku merupakan spesialis pencurian mesin tempel speed boat. Bahkan mereka sudah beraksi di empat lokasi berbeda di kota pariwisata super premium Labuan Bajo.
“Santos dan Rey sudah kami amankan pada beberapa waktu lalu beserta barang bukti empat unit mesin tempel speed boat berbagai merk” ucapnya.
Penangkapan kedua pelaku ini berdasarkan laporan korban bernama Syahreza (33). Awalnya speed boat korban sedang ditambatkan di Dermaga Biru Labuan Bajo, kemudian hilang saat mereka hendak pergi trip.
“Speed boat milik korban ditambatkan pada Jumat (11/10) lalu sekira pukul 23.00 Wita. Kemudian pada Sabtu (12/10) lalu sekira pukul 06.15 Wita, speed boat tersebut tidak ditemukan ditempat semula atau hilang. Speed boat tersebut sempat ditemukan oleh seorang nelayan di Perairan Sabolo. Namun, mesin merk Yamaha 15 PK yang tertempel di belakang speed boat itu telah raib dibawa pelaku” ungkap Lufthi.
AKP Lufthi menambahkan pelaku pencurian ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan polisi dengan nomor : LP/B/153/X/2024/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT tanggal 12 Oktober 2024 lalu
“Setelah menerima laporan korban, Tim Resmob Komodo langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya, para pelaku teridentifikasi setelah satu bulan diselidiki dan langsung diamankan petugas” tambahnya.
Para pelaku telah diserahkan ke Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Manggarai Barat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kini Santos dan Rey telah ditetapkan sebagai tersangka dan sementara mendekam dibalik sel rumah tahanan Polres Manggarai Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya” lanjut Lufthi.
Lebih jauh AKP Lufthi menjelaskan dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan empat unit mesin tempel speed boat dengan rincian satu unit mesin merk Yamaha 40 PK, dua unit mesin merk Yamaha 15 PK, dan satu unit mesin merk Suzuki 15 PK beserta tiga buah tangki bahan bakar Speed Boat.
“Pasal pidana yang digunakan untuk menjerat kedua tersangka dalam kasus ini adalah Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun” tambahnya.
Atas maraknya peristiwa pencurian mesin tempel ini, polisi mengimbau agar pemilik speed boat senantiasa berhati-hati dan waspada dalam menjaga barang miliknya.
“Apalagi kejahatan terjadi karena niat pelaku dan juga keadaan. Untuk itu, bagi pelaku jasa kapal wisata agar lebih berhati-hati dan menjaga speed boatnya khususnya saat ditambatkan di dermaga ataupun dilokasi lainnya” tutupnya. (pa/gr)