AFBTVNews, Kota Kupang – Penjabat Wali Kota Kupang, Linus Lusi, mengaku tidak berkeberatan menerima kritik dan masukan dari masyarakat untuk peningkatan pelayanan publik. Hal tersebut disampaikan saat membuka Rapat Koordinasi Penyelesaian Laporan Masyarakat yang diselenggarakan oleh Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di Hotel Kristal Kupang, Kamis (28/11). Hadir dalam acara tersebut Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Darius Beda Daton beserta jajaran.
Turut mendampingi Pj. Wali pada acara tersebut, Kabag Hukum Setda Kota Kupang, Pauto Wirawan Neno, serta perwakilan dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kupang dan Dinas Pertanian Kota Kupang.
Dalam sambutannya Linus Lusi menyampaikan terima kasih kepada Ombudsman yang sudah mengagas kegiatan tersebut. Dia berharap ke depan koordinasi semacam ini harus lebih sering dilaksanakan, untuk membantu Pemkot Kupang dalam melakukan evaluasi kinerja pada perangkat daerah terkait. Linus juga memastikan Pemkot Kupang sangat terbuka menerima catatan dan masukan dari warga yang disampaikan melalui Ombudsman, karena bermanfaat untuk kemajuan pelayanan.
“Kami mau diingatkan terus menerus, sehingga memicu kinerja perangkat kami meningkat ke level yang paripurna,” ungkapnya.
Menanggapi laporan masyarakat terkait dugaan pada pelayanan rekomendasi pemasukan telur ayam pada Dinas Pertanian Kota Kupang, Linus menjelaskan bahwa ada perbedaan pandangan antara pemerintah dengan pelaku usaha terkait mekanisme pemasukan telur ayam ke Kota Kupang. Diakuinya Pemkot Kupang melihat sektor ini sebagai salah satu komponen pendapatan asli daerah yang belum optimal. Karena itu dikeluarkan ketentuan berdasarkan regulasi yang berlaku, yang sayangnya tidak serta merta diterima oleh para pelaku usaha. Karena itu menurutnya perlu ada komunikasi dan diskusi bersama antara kedua belah pihak untuk mencari solusi yang saling menguntungkan.
Sementara tentang laporan masyarakat mengenai penertiban bangunan di Kelurahan Tuak Daun Merah, Linus mengaku sudah turun langsung ke lokasi dan membangun komunikasi dengan warga bersangkutan. Pemkot Kupang juga secara formal sudah bersurat, namun sayangnya belum diindahkan. Upaya penertiban sengaja ditunda untuk menjaga agar pelaksanaan pilkada bisa berjalan kondusif. Pemkot melalui aparat setempat juga terus membangun komunikasi menggugah pemilik toko untuk membongkar sendiri bangunan yang tidak sesuai ketentuan. Dia memastikan pasca pilkada, jika tidak ada tindak lanjut akan dilakukan penindakan secara tegas oleh petugas.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Darius Beda Daton, menjelaskan rakor ini merupakan salah satu agenda yang mereka lakukan satu sampai dua kali setahun, tergantung pada kebutuhan pelaporan yang perlu dikoordinasikan. Menurutnya ada laporan masyarakat Kota Kupang yang akan dibahas secara khusus pada rakor ini, yakni laporan mengenai dugaan terkait pelayanan rekomendasi pemasukan telur ayam dan laporan mengenai penertiban bangunan yang melanggar aturan di Kelurahan TDM. Dia berharap dalam rakor ini pihaknya bisa mendapatkan informasi perkembangan, sekaligus mengupayakan percepatan penanganan yang bisa dilakukan bersama. “Rakor ini bertujuan mencari solusi untuk peningkatan pelayanan masyarakat Kota Kupang,” jelasnya. (*/gr)