AFBTVNews, Labuan Bajo – Tiga orang warga Mbeliling, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial US alias Soni (40), AZ alias Andi (26), dan MB alias Bruno (19), ditangkap oleh Tim Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat.
Penangkapan ketiga pencuri ini dilakukan setelah aksi mereka membobol rumah warga tepatnya di Desa Tondong Belang, Kecamatan Mbeliling, Kabupaten Manggarai Barat terendus polisi.
Para pelaku yang berprofesi sebagai petani itu ditangkap pada Kamis (14/11/2024) lalu sekira pukul 18.00 Wita di Kampung Tondong Raja, Desa Golo Sambea, Kecamatan Mbeliling.
“Saat diamankan para pelaku tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya. Mereka ditangkap di kediamannya masing-masing” ungkap Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya, Kamis (21/11/2024) sore.
Ia menjelaskan, aksi pencurian yang dilakukan para pelaku terjadi pada Senin (30/09/2024) lalu sekira pukul 04.00 Wita. Pelaku masuk melalui celah antara tembok dan atap rumah.
Kemudian, pelaku masuk ke kamar korban. Saat itu korban masih terlelap tidur. Pelaku lalu mengambil dua buah handphone, sepuluh slot rokok berbagi merk dan uang senilai Rp 1,5 juta.
“Korban mengetahuinya kejadian itu saat terbangun dari tidur, melihat handphone, rokok dan uang miliknya sudah tidak ada lagi ditempatnya. Total kerugian kurang lebih Rp 11 juta” jelasnya.
Lufthi menambahkan berdasarkan laporan polisi dengan nomor : LP/B/149/X/2024/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT/POLDA NTT, petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku tindak pidana pencurian tersebut.
“Setelah menerima laporan korban, Tim Resmob Komodo langsung melakukan penyelidikan. Keberadaan ketiga pelaku baru diketahui setelah satu bulan kejadian dan langsung diamankan petugas” ungkap Lufthi.
Ketiga pelaku ini telah diserahkan ke Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Manggarai Barat untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Kini para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sementara mendekam dibalik sel rumah tahanan Polres Manggarai Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya” lanjutnya.
Lebih jauh Lufthi menjelaskan dari tangan ketiga pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan dua buah handphone milik korban dan satu unit sepeda motor Honda Revo yang digunakan untuk melakukan tindak pidana pencurian.
Sementara, uang dan rokok hasil pencurian telah dibagi rata oleh para pelaku untuk keperluan pribadi.
“Atas perbuatannya, mereka dijerat menggunakan Pasal 363 Ayat (2) KUHP atau Pasal 363 Ayat (1) Ke 3, Ke 4, Ke 5 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun” tutupnya.