AFBTVNews, Kota Kupang – Demi menjawab berbagai keluhan masyarakat Kota Kupang tentang berbagai pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Kupang.
Rabu (6/11), Tim Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) menerima kunjungan Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Kupang, Rudi Abubakar, diruang kerja Kepala Ombudsman Perwakilan NTT.
Darius Beda Daton, Kepala Perwakilan Ombudsman NTT mengatakan, ada beberapa keluhan warga yang diterima Ombudsman, yakni bangunan yang tidak memenuhi syarat penempatan Garis Sempadan Bangunan (GSB) hingga sejumlah bangunan permanen berjarak sangat dekat dengan badan jalan dari seharusnya berjarak 2,5 meter dari badan jalan atau trotoar.
“Selain melanggar peraturan daerah, keadaan ini mengganggu keamanan dan kenyamanan lingkungan sehingga diperlukan kesadaran bersama untuk menyelesaikannya” jelas Darius.
Darius melanjutkan, penegakan peraturan daerah melalui tindakan pembongkaran bangunan oleh Satuan Polisi Pamong Praja sekiranya menjadi opsi terakhir setelah mediasi dan peringatan atau teguran tertulis oleh Dinas PUPR Kota Kupang pada pemilik bangunan untuk membongkar sendiri bangunannya secara sukarela.
Selanjutnya dalam rangka menyelesaikan beberapa keluhan warga dan guna mencegah permasalahan yang sama terus terjadi pada masa yang akan datang, Ombudsman memandang perlu untuk memfasilitasi pertemuan bersama Dinas PUPR, Kelurahan, Kecamatan, Polisi Pamong Praja dan asosiasi pengusaha untuk duduk bersama mencari alternatif penyelesaian yang bisa diterima dan tidak merugikan semua pihak.
“Saya berterima kasih pada Kasat Polisi Pamong Praja Kota Kupang atas kunjungan dan diskusi ini” tutup Darius Beda Daton. (*/gr)