AFBTVNews, Kota Kupang – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang menggelar rapat perdana membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang pernah diusulkan Pemerintah Kota Kupang.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Bapemperda DPRD Kota Kupang, Vicky Dimoe Heo, usai rapat bersama anggota Bapemperda, Senin, 17 Februari 2025.
Dimoe Heo menjelaskan jika pertemuan perdana tersebut masih membahas hal-hal internal dan usulan enam ranperda yang akan dibentuk.
“Sebenarnya enam ranperda ini sudah diusulkan tahun lalu, hari ini kita bahas internal dulu untuk besok kita bahas dengan Bagian Hukum Pemkot,” kata Vicky Dimoe Heo.
Politikus PDI-Perjuangan ini juga menambahkan jika pembahasan Ranperda akan dibawa ke komisi-komisi terlebih dulu untuk mendapat masukan, selain itu dia juga berharap DPRD nantinya dapat menghasilkan peraturan daerah.
“Nanti di komisi-komisi DPRD juga kita usulkan dibahas, supaya kita dapat hasil yang baik, selain itu saya berharap DPRD nantinya dapat melahirkan peraturan daerah” ujarnya.
Sementara itu Dicky Tallo, anggota Bapemperda dari komisi III DPRD menyebut komisi III akan fokus pada ranperda tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) sehingga dapat segera diusulkan dan disahkan menjadi peraturan daerah di tahun 2025.
Adapun enam ranperda yang dimaksud yakni Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045, Perda tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kupang, 2024-2043, Penyelenggaraan Kota Layak Anak, Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2026-2031 dan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. (*)
Editor Gerry Rudolf Liu