AFBTVNews, Kota Kupang – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) mengapresiasi Pemerintah Kota Kupang yang telah menunjukan keseriusan untuk melaksanakan rekomendasi BPK.
Hal tersebut terlihat dari berhasilnya Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang yang telah menuntaskan 70,87 persen rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI.
Total dari 1.301 rekomendasi BPK RI, Pemkot Kupang telah menindaklanjuti 922 rekomendasi. Capaian ini naik drastis jika dibandingkan dengan tahun 2022 (57 persen) dan 2023 (58 persen).
Hal tersebut terungkap dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah (Rakorwasda) Semester I dan Evaluasi Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan NTT Tingkat Kota Kupang Tahun 2025, di Naka Hotel, Senin, (3/2).
Kepala BPK RI perwakilan NTT, Slamet Riyadi mengatakan, ada peningkatan yang luar biasa di Kota Kupang, dan hal ini merupakan itikad yang luar biasa, karena rekomendasi pada dasarnya bagaimana meningkatkan pemulihan keuangan daerah dan juga memperbaiki tata kelola keuangan daerah.
“Saya menyambut baik apa yang dilakukan Penjabat Wali Kota Kupang dan Inspektorat Kota Kupang, terutama seluruh OPD (organisasi perangkat daerah) bagaimana melaksanakan dan mempertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Slamet Riyadi.
Pj Wali Kota Kupang, Linus Lusi, mengatakan, capaian peningkatan presentase penyelesaian rekomendasi BPK, menjadi sebuah langkah positif yang telah dilakukan secara kolaboratif antar Pemkot Kupang dan BPK NTT, sehingga tata kelola keuangan daerah di seluruh OPD terintegrasi secara baik, untuk menuju target opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), predikat tertinggi yang dapat diberikan oleh BPK atas laporan keuangan pemerintah.
“Kami secara internal maupun eksternal taat terhadap SOP, sehingga dapat berhasil meningkatkan capaian penyelesaian rekomendasi BPK RI NTT,”jelas Linus.
Linus menegaskan, dengan adanya dan berdasarkan rekomendasi BPK, maka tiap OPD berbenah dan dapat berjalan maksimal dalam adminsitrasi laporan maupun tata kelola keuangan daerah.
Sementara itu Kepala Inspektorat Kota Kupang, Frengki Amalo, menyebut, dari total 1.301 rekomendasi BPK RI dari tahun 2005 hingga 2024 untuk Pemkot Kupang, masih terdapat 379 rekomendasi yang belum diselesaikan karena belum sesuai (330 rekomendasi) dan 49 lainnya belum ditindaklanjuti sama sekali.
Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI tersebut, jumlah kerugian keuangan negara atau daerah masih berada diangka Rp13,9 miliar dari jumlah temuan Rp25 miliar lebih yang tersebar di 27 perangkat daerah Pemkot Kupang.
“Pemerintah Kota telah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kupang selaku Pengacara Negara untuk meminta pertimbangan dan bantuan terhadap temuan keuangan yang berpotensi merugikan keuangan negara/daerah. 86 Surat Kuasa Khusus (SKK) yang telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kupang oleh Pemerintah Kota Kupang,” ujar Frengki.
Oleh karena tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK pada hakekatnya untuk memperbaiki Sistem Pengendalian Internal (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara.
“Maka dari itu, melalui Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah (Rakorwasda) ini semua permasalahan menyangkut kewajiban tindak lanjut hasil pemeriksaan dapat didiskusikan secara detail dan cermat terutama menyangkut bukti-bukti pendukung yang harus sesuai dengan Rekomendasi BPK,” pungkas Frengki. (*)
Editor Garry Rudolf Liu