AFBTVNews, Kota Kupang – HM, Mahasiswa Politeknik Negeri Kupang (PNK), usia 24 tahun asal Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi dilaporkan ke Polsek Kota Lama, pasca melakukan tindakan kekerasan atau penganiayaan terhadap dua orang anak dibawah umur.
Dari laporan kepolisian, kejadian penganiayaan terjadi sekitar pukul 17:30, di Jalan Dalek Esa, Gang 1, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, pada Jumat, 13 Desember 2024.
Berdasarkan keterangan orang tua korban, Pelaku yang dalam keadaan mabuk minuman keras (miras) menghampiri dan memaki lima orang anak, usia delapan (8) dan dua belas (12) tahun, yang sedang bermain didepan sebuah kios.
Tak puas memaki, pelaku kemudian mencekik sambil mengangkat dua orang anak yang berusia delapan (8) tahun ini.
Beruntung salah satu anak terlepas dari cengkraman cekikan pemuda mabuk tersebut, korban lalu berlari dan melaporkan kejadian naas itu pada pamannya. Ketika didatangi dan ditanyakan alasan pelaku melakukan tindakan keji tersebut, pelaku malah mengeluarkan kalimat sarkas atau kasar yang mempersalahkan orang tua korban.
“Beta cekik dia ko kenapa? basong mau buat apa? kalau kalian barana anak maka tolong ajar” ujar orangtua korban menirukan ucapan pelaku.
Tak puas dengan tindakannya, pelaku juga menantang orang tua korban yang menghampiri dan bertanya perihal alasan tindakan keji pelaku. Bukannya memberikan jawaban, pelaku malah berteriak dan menantang orangtua korban untuk melakukan visum.
“Beta cekik dan angkat dia jadi kenapa? lu mau pi visum na visum su” jelas Orangtua Korban meniru ucapan pelaku.
Usai kejadian tersebut, orangtua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Lama, Kota Kupang.
Kapolsek Kota Lama AKP Jemy O. Noke, saat dikonfirmasi, Minggu, 15 Desember 2024, membenarkan laporan tersebut. Kapolsek mengatakan, proses pemeriksaan kasus ini sementara berjalan. Pengambilan keterangan dari saksi korban hingga pelaku juga sudah dilakukan.
Kapolres menjelaskan, jika proses penyidikan akan terus berjalanan sembari menunggu hasil visum oleh dokter untuk menjadi alat bukti tambahan. Pelaku penganiayaan juga sudah dilepas usai menjalani pemeriksaan.
“Sementara alat bukti yang kita punya baru keterangan saksi dan menunggu hasil visum dari dokter, proses pemeriksaan akan tetap dilakukan sesuai SOP yang ada” jelas AKP Jemy.
AKP Jemy menegaskan, walau pelaku sudah dilepas, proses laporan penganiayaan terhadap anak dibawah umur ini akan terus berjalan sesuai aturan yang berlaku. Penganiayaan anak di bawah umur merupakan tindak pidana yang serius.
Hukum negara Indonesia mengatur perlindungan anak dan memberikan hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Pelaku kekerasan terhadap anak dapat dijerat dengan pidana penjara dan denda, tergantung pada tingkat kekerasan yang dilakukan.
Pelaku penganiayaan terhadap anak dapat dijerat dengan hukuman sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014. Pasal 80 (1) jo. Pasal 76 c mengancam pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp72 juta.
Apabila mengakibatkan luka berat, hukumannya dapat mencapai 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp100 juta. (gr)